Implementasi Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 dalam Penyusunan Rencana Induk dan Peta Jalan Pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Daerah (RIPJPID) Kabupaten Minahasa Utara
DOI:
https://doi.org/10.53682/administro.v7i1.12194Keywords:
Implementasi Kebijakan, Perpres Nomor 78 Tahun 2021, RIPJPIDAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, menganalisis dan mendeskripsikan implementasi Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 Dalam Penyusunan Rencana Induk dan Peta Jalan Pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Daerah (RIPJPID) di Kabupaten Minahasa Utara serta Faktor-faktor determinannya. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif. Teknik pengumpulan data melalui wawancara mendalam, observasi dan dokumentasi terkait proses penyusunan RIPJPID. Analisis data penelitian ini dilakukan dalam tiga tahap utama: reduksi data, penyajian data, dan verifikasi serta penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyusunan RIPJPID telah dilakukan sesuai dengan pedoman Perpres Nomor 78 Tahun 2021 secara bertahap dan partisipatif, dengan melibatkan koordinasi lintas sektor. Namun, terdapat kendala dalam pengumpulan data berbasis bukti dan sinkronisasi lintas Organisasi Perangkat Daerah serta pemangku kepentingan. Ketersediaan anggaran, SDM, serta fasilitas pendukung sudah ada, tetapi masih terbatas dalam fleksibilitas anggaran, kompetensi SDM, dan pemanfaatan teknologi yang optimal. Koordinasi dan kolaborasi antar stakeholder berjalan dengan baik melalui mekanisme musyawarah mufakat, meskipun ada tantangan seperti perbedaan prioritas dan keterbatasan waktu. Faktor determinan utama keberhasilan implementasi meliputi ketersediaan anggaran yang memadai, kapasitas SDM, efektivitas koordinasi, serta dukungan teknologi dan sistem informasi.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Marce Lidya Warouw, Sisca B. Kairupan, Laurens Bulo

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.