Evaluasi Dampak Implementasi Kebijakan Penataan Pasar Karombasan Terhadap Pedagang Kecil Di Kecamatan Wanea Kota Manado
DOI:
https://doi.org/10.53682/pwhqv534Keywords:
Penataan Pasar, Implementasi Kebijakan, Pemberdayaan Pedagang, Kebijakan Publik, ManadoAbstract
Penelitian ini bertujuan mengevaluasi implementasi kebijakan penataan Pasar Karombasan di Kecamatan Wanea Kota Manado serta menganalisis dampaknya terhadap pemberdayaan pedagang kecil. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus, melalui wawancara mendalam, observasi, dan telaah dokumen. Analisis data dilakukan menggunakan model Miles dan Huberman dengan triangulasi sumber untuk validasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan penataan pasar telah meningkatkan ketertiban dan transparansi retribusi melalui digitalisasi, tetapi belum sepenuhnya berdampak positif terhadap pemberdayaan pedagang kecil. Relokasi lapak tanpa mempertimbangkan jenis dagangan mengganggu stabilitas jaringan pelanggan, sementara tarif parkir yang tinggi menurunkan jumlah pembeli. Selain itu, keterlibatan pedagang dalam perencanaan kebijakan masih minim, dan program pendampingan pasca-penataan (seperti pelatihan dan akses modal) belum dilaksanakan secara optimal. Implikasi penelitian ini menegaskan bahwa implementasi kebijakan pasar harus bersifat partisipatif, dengan melibatkan pedagang sejak tahap perencanaan, mengintegrasikan digitalisasi dengan program pemberdayaan, serta memperkuat koordinasi antar lembaga terkait. Penelitian ini berkontribusi pada pengembangan tata kelola pasar tradisional yang inklusif dan berkelanjutan, serta dapat menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam merancang kebijakan penataan pasar rakyat di Indonesia.
References
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Edwin Jacobis, Alfi Martone Singal, Rendy Kapojos

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
