Implementasi Kebijakan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara

Authors

  • Sandy Rumeser Manado State University image/svg+xml
  • Goinpeace H. Tumbel
  • Steven V. Tarore

DOI:

https://doi.org/10.53682/bnqkha71

Keywords:

Implementasi Kebijakan, Disiplin, Pegawai Negeri Sipil

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mendiskripsikan, menganalisis dan menjelaskan Implementasi Kebijakan dan Faktor-faktor Determinan dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: a). Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 mengenai disiplin PNS di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara telah dilakukan melalui berbagai upaya formal. Pegawai secara memahami hak mereka, termasuk gaji, cuti, dan pengembangan kompetensi, namun pemahaman terhadap kewajiban belum merata, sehingga kepatuhan belum optimal. Penegakan disiplin telah menggunakan mekanisme hukuman ringan, sedang, dan berat, tetapi konsistensi dan pengawasan masih perlu diperkuat agar efektif. Etika PNS sebagian telah diterapkan melalui integritas dan keteladanan, namun masih ada perilaku yang belum sepenuhnya sesuai kode etik. Sistem reward and punishment telah diterapkan, tetapi pemahaman pegawai tentang konsekuensi disiplin masih terbatas sehingga dorongan kepatuhan belum maksimal; b) Faktor-faktor determinan yang menjadi penghambat implementasi kebijakan ini meliputi kurangnya pemahaman dan kesadaran pegawai terhadap PP 94 Tahun 2021, keterbatasan sarana, prasarana, dan dukungan manajerial, serta minimnya anggaran dan sumber daya pengawas internal. Peran pimpinan yang belum optimal juga menjadi hambatan, selain itu budaya kerja yang permisif dan resistensi terhadap perubahan turut memperlambat tercapainya implementasi disiplin yang ideal.

References

Downloads

Published

2025-12-15

How to Cite

Implementasi Kebijakan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara. (2025). Jurnal Administro : Jurnal Kajian Kebijakan Dan Ilmu Administrasi Negara, 7(2), 95-103. https://doi.org/10.53682/bnqkha71