Reformulasi Kebijakan Pengaturan Pelintas Batas Antara Indonesia-Philipina
DOI:
https://doi.org/10.53682/administro.v1i1.1653Keywords:
Border Crossing, Agreement, Bias Kesepakatan, Update KebijakanAbstract
Kesepakatan Indonesia – Philipina soal hubungan lintas batas (Border Crossing Agreement) telah berjalan lebih 30 (tiga puluh) tahun. Hasil penelitian sebelumnya memperlihatkan bahwa kesepakatan Indonesia – Philipina soal perbatasan telah bias dari apa yang tertuang di dalamnya [1]. Border Crossing Agreement (BCA) mengatur 3 hal yaitu hubungan kekeluargaan, kegiatan keagamaan dan pleasure. Kenyataannya hubungan lintas batas antara dua penduduk di perbatasan telah berkembang pada hubungan perdagangan, sampai pada kegiatan penangkapan ikan secara bersama-sama yang mekanismenya belum diatur dalam sistem perundang- undangan. Penelitan sebelumnya juga memperlihatkan bahwa dalam kondisi yang seperti ini dan oleh karena kebijakan di dalam negeri yang berbeda, maka keuntungan adalah lebih besar dinikmati oleh pihak Philipina, oleh karenanya menjadi sangat urgen untuk segera meng-update kesepakatan perbatasan antara dua negara, serta merumuskan kebijakan terkait dengan pengelolaan wilayah perbatasan, yaitu Kabupaten Kepulauan Talaud. Penelitian ini berupaya untuk menghasilkan formulasi kebijakan konkrit soal pengaturan hubungan lintas batas antara masyarakat Kabupaten Kepulauan Talaud dan Philipina Selatan,agar supaya keuntungan dari hubungan lintas batas ini menjadi berimbang. Hasil penelitian ini diharapkan dapat menjadi isi dari regulasi formal yang mengatur hubungan penduduk antara dua wilayah ini.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2019 Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.