Reformulasi Kebijakan Pengaturan Pelintas Batas Antara Indonesia-Philipina

Authors

  • Joyce Jacinta Rares Universitas Samratulangi Mando
  • Salmin Dengo Universitas Samratulangi Mando
  • Novva Plangiten Universitas Samratulangi Mando

DOI:

https://doi.org/10.53682/administro.v1i1.1653

Keywords:

Border Crossing, Agreement, Bias Kesepakatan, Update Kebijakan

Abstract

Kesepakatan Indonesia – Philipina soal hubungan lintas batas (Border Crossing Agreement) telah berjalan lebih 30 (tiga puluh) tahun. Hasil penelitian sebelumnya memperlihatkan bahwa kesepakatan Indonesia – Philipina soal perbatasan telah bias dari apa yang tertuang di dalamnya [1]. Border Crossing Agreement (BCA) mengatur 3 hal yaitu hubungan kekeluargaan, kegiatan keagamaan dan pleasure. Kenyataannya hubungan lintas batas antara dua penduduk di perbatasan telah berkembang pada hubungan perdagangan, sampai pada kegiatan penangkapan ikan secara bersama-sama yang mekanismenya belum diatur dalam sistem perundang- undangan. Penelitan sebelumnya juga memperlihatkan bahwa dalam kondisi yang seperti ini dan oleh karena kebijakan di dalam negeri yang berbeda, maka keuntungan adalah lebih besar dinikmati oleh pihak Philipina, oleh karenanya menjadi sangat urgen untuk segera meng-update kesepakatan perbatasan antara dua negara, serta merumuskan kebijakan terkait dengan pengelolaan wilayah perbatasan, yaitu Kabupaten Kepulauan Talaud. Penelitian ini berupaya untuk menghasilkan formulasi kebijakan konkrit soal pengaturan hubungan lintas batas antara masyarakat Kabupaten Kepulauan Talaud dan Philipina Selatan,agar supaya keuntungan dari hubungan lintas batas ini menjadi berimbang. Hasil penelitian ini diharapkan dapat menjadi isi dari regulasi formal yang mengatur hubungan penduduk antara dua wilayah ini.

Downloads

Published

2021-07-03

How to Cite

Rares, J., Dengo, S., & Plangiten, N. (2021). Reformulasi Kebijakan Pengaturan Pelintas Batas Antara Indonesia-Philipina. Jurnal Administro : Jurnal Kajian Kebijakan Dan Ilmu Administrasi Negara, 1(1), 1-4. https://doi.org/10.53682/administro.v1i1.1653