Netralitas Aparatur Sipil Negara ASN Pada Pemilihan Kepala dan WakilKepalaDaerahdiKabupatenMinahasaTahun2018
DOI:
https://doi.org/10.53682/administro.v1i2.1665Keywords:
Netralitas Aparatur Sipil Negara, Pemilukada Kabupaten, Minahasa 2018Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui netralitas aparatur sipil negara ASN pada pemilihan kepala dan wakil kepala daerah di Kabupaten Minahasa Tahun 2018 Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui observasi dokumentasi dan wawancara Sumber data adalah: masyarakat tenaga harian lepas dan ASN Hasil penelitian menunjukan bahwa adanya pelanggaran netralitas ASN dalam kegiatan politik praktis berupa : 1 Keterlibatan ASN dalam kampanye 2 Sikap mendukung salah satu calon secara terang terangan maupun sembunyi sembunyi baik sebelum sesudah dan selama masa kampanye 3 Adanya aktifitas ASN berpihak pada pasangan calon berupa himbauan ajakan dan seruan dalam lingkungan kerja tempat tinggal dan keluarga < p>
Hal ini menunjukan bahwa tujuan dari PP 53 tahun 2010 pasal 4 angka 15 a larangan mengikuti kegiatan kampanye b larangan menggunakan fasilitas negara c larangan mengambil keputusan untuk mendukung atau merugikan pasangan calon d larangan melakukan hal keberpihakan dapat berupa seruan ajakan himbauan dan pemberian barang belum sepenuhnya dilaksanakan Faktor penghambatan terhadap netralitas ASN dapat dilihat dari segi hirarki kepemimpinan kelembagaan keinginan pribadi serta faktor kesadaran masyarakat disarankan sebaiknya: Perlu adanya penegasan sanksi bagi ASN yang melanggar < p> < div> < div> < div> < div> < div> < div>
