Implementasi Kebijakan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan Tomohon Timur Kota Tomohon
DOI:
https://doi.org/10.53682/administro.v2i1.1677Keywords:
Implementasi Kebijakan, Administrasi Terpadu, Kota TomohonAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi kebijakan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan di Kota Tomohon, dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Penelitian ini difokuskan pada pendelegasian sebagian wewenang Walikota kepada Camat berdasar kebijakan Kecamatan yang diatur dalam Pertauran Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008, dalam hal: persyaratan substantif, yang meliputi bidang perizinan dan non perizinan,Persyaratan Administrasi Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) di Kecamatan Tomohon Timur masih belum maksimal dan memperlihatkan kurang efektifnya organisasi dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya, (2). Belum tersedia sumber daya sarana prasarana komputer yang memadai dan sumber daya pengelola hanya satu orang operator.Belum sepenuhnya terjadi keterbukaan informasi mengenai penyelenggaraan pelayanan bagi masyarakat.Proses penyelenggaraan pelayanan publik dari permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dilakukan dalam satu tempat melalui satu loket pelayanan, belum tersosialisasi dengan baik kepada masyarakat. Untuk itu disarankan sebaiknya: (1). Mengefektifkan tujuan organisasi kecamatan dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya, (2). Menambahah sumber daya sarana prasarana komputer dan operator, (3). Tercipta keterbukaan informasi mengenai penyelenggaraan pelayanan bagi masyarakat, (4). Dilakukan sosialisasi kepada masyarakat, tentang proses penyelenggaraan pelayanan publik dari permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2020 Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.