Implementasi Hukuman Disiplin Jam Kerja Pegawai Negeri Sipil pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Tomohon
DOI:
https://doi.org/10.53682/administro.v2i2.1688Keywords:
Implementasi, Hukuman Disiplin Jam Kerja Pegawai Negeri Sipil pada BKPSDM Kota TomohonAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisis Implementasi Hukuman Disiplin Jam Kerja Pegawai Negeri Sipil pada BKPSDM Kota Tomohon dilihat melalui empat (4) indikator dan faktor- faktor yang menghambat dalam proses Implementasinya. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan Teknik pengumpulan data yaitu melalui wawancara, observasi dan dokumentasi. Penelitian ini menyimpulkan bahwa disiplin jam kerja di BKPSDM telah diterapkan meskipun masih terdapat misskomunikasi atau kurangnya koordinasi antara pimpinan dan bawahan, kurangnya komitmen dan tanggung jawab dalam menyelesaikan tugas yang diberikan pimpinan serta kurangnya kepedulian atau dukungan dari pimpinan baik dukungan moral dan dukungan moril dalam memberikan tugas-tugas kantor. Hal tersebut akan mempengaruhi prestasi kerja, namun dapat memelihara dan meningkatkan disiplin yang baik bukan hal yang mudah, karena banyak faktor yang mempengaruhinya. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil merupakan pedoman perilaku bagi PNS [1]. Terdapat Faktor- faktor yang menghambat pada Implementasi Hukuman Disiplin Jam Kerja PNS pada BKPSDM, yaitu: komunikasi yang kurang efektif, sumber daya pegawai dan peralatan yang terbatas, belum tersedianya SOP tentang penjatuhan hukuman disiplin di setiap bidang, dan kurang tegasnya atasan dalam pengambilan keputusan serta belum dilakukannya pemberian reward dan punishment terhadap PNS yang tepat waktu dalam menyelesaikan pekerjaan kantor.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2020 Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.