Implementasi Kebijakan Izin Usaha Perdagangan Di Kecamatan Kawangkoan Kabupaten Minahasa
DOI:
https://doi.org/10.53682/administro.v4i1.4689Keywords:
Implementasi Kebijakan, Ijin Usaha, Pelayanan terpadu satu pintu, Investasi MinahasaAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan pelaksanaan izin usaha
perdagangan usaha skala kecil di Kecamatan Kawa.ngkoan Kabupaten
Minahasa. Penelitian ini menggunakan teknik data : observasi, wawancara dan
dokumentasi. Sumber datanya adalah : Pemerintah Kabupaten Minahasa dalam
hal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Penanaman Modal dan Pelayanan serta pelaku
usaha kuliner di jalan utama Kecamatan Kawangkoan. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa : 1) Kebijakan disebarluaskan secara langsung dan
menyeluruh sehingga pelaku usaha tidak mengetahui dan menunjukkan tingkat
partisipasi yang rendah, 2) Partisipasi dalam sasaran kebijakan dari segi pelaku
usaha masih kurang, terbukti bahwa 14 belum tempat usaha kuliner hanya 4 yang
memiliki izin, 3) Disposisi kebijakan yang menjadi kewenangan Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu belum dilaksanakan dengan baik
teratur secara berkala, 4) Kondisi sosial budaya yang melingkupi kebijakan
tersebut belum mendukung pelaksanaan izin usaha perdagangan kebijakan
karena masyarakat kawangkoan masih apatis terhadap kebijakan tersebut.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Rio Simbar, Abdul Rahman Dilapanga, Fitri Mamonto
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.