Implementasi Kebijakan Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor di Kota Tondano
DOI:
https://doi.org/10.53682/administro.v4i1.4691Keywords:
Implementasi, Kebijakan, Keselamatan, Pengguna sepeda motorAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan Implementasi Kebijakan
Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Di Kota Tondano, sesuai
dengan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 12 Tahu
2019 Tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Yang
Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat. Metode yang digunakan dalam
penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif. Sumber data adalah Kaur Mintu
di Satuan Lalu Lintas Polres Minahasa, Kabag Bin Ops di Satuan Lalu Lintas
Polres Minahasa, tukang ojek di Tataaran Tondano dan tukang ojek di Kota
Tondano. Hasil penelitian menunjukan bahwa: 1) Kebiasaan masyarakat yang
masih menganggap hal biasa dalam melanggar aturan berlalu lintas di Kota
Tondano. 2) Masyarakat belum merasakan keamanan dalam berlalu lintas di Kota
Tondano, dikarenakan kurangnya pemasangan rambu-rambu lalu lintas di ruas
jalan Kota Tondano. 3) Pengendara yang membawa kendaraan sudah
terkontaminasi dengan minuman keras yang bisa berdampak terhadap pengendara
itu sendiri dan pengguna jalan lainnya. 4) Pihak kepolisian belum rutin
mengadakan sosialisasi tentang aturan berlalu lintas. 5) Adanya tindakan tilang
belum menyadarkan masyarakat akan adanya aturan berlalu lintas dan masih
maraknya anak yang masih dibawah umur membawah kendaraan bermotor yang
dapat berdampak bagi pengendara dan pengguna jalan lainnya.