Implementasi Kebijakan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Di Kabupaten Pohuwato
DOI:
https://doi.org/10.53682/administro.v4i2.5707Keywords:
Implementasi kebijakan, Pupuk bersubsidi, PetaniAbstract
Artikel ini menganalisis implementasi kebijakan penyaluran pupuk bersubsidi di Kabupaten Pohuwato dengan merujuk pada Permentan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian dan dan Kepmentan Nomor nbsp;743 KPTS SR 320 M 09 2022 tentang Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2023 yang dijabarkan dalam Keputusan Dirjen Prasana dan Sarana Pertanian Nomor 33 KPTS RC 210 B 08 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Pupuk Bersubsidi Tahun Anggaran 2022 Pemberian pupuk bersubsidi sangat penting bagi petani karena dapat meningkat produktifitas pertanian sehingga dapat mensejahterahkan petani masyarakat Penyaluran pupuk bersubsidi di Kabupaten Pohuwato belum mampu menjawab kebutuhan petani dimana penyaluran pupuk bersubsidi belum terimplementasi secara optimal karena beberapa hal yang mempengaruhi diantaranya: 1 Mekanisme penyaluran pupuk bersubsidi belum berjalan secara efektif; 2 Peran Tim Verifikasi dan Validasi Kecamatan dalam penyaluran pupuk bersubsidi belum maksimal; dan 3 Respon petani terhadap kebijakan penyaluran pupuk bersubsidi terlihat baik namun petani sangat berharap ketersediaan pupuk bersubsidi sesuai alokasi dan harga eceran tertinggi HET yang normal atau tidak meningkat dari tahun ke tahun < p>
