Kebijakan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Pada Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Bitung
DOI:
https://doi.org/10.53682/administro.v5i2.8029Keywords:
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Badan Pertanahan Nasional, BitungAbstract
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) serta menganalisis determinan implementasi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Bitung. Jenis penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Implementasi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Bitung khususnya di Kelurahan Pinokalan yaitu: a) sosialisasi yang dilakukan oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Bitung belum dilaksanakan dengan tepat dan benar karena menimbulkan kesimpangsiuran informasi bagi masyarakat peserta sosialisasi, b) komunikasi antara implementer teknis dan implementer lapangan belum terjalin sebagaimana tujuan kebijakan, c) kondisi sosial masyarakat kelurahan pinokalan yang beragam belum menunjang implementasi kebijakan program ini, d) biaya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Kluster 1 belum mampu ditanggung oleh sebagian besar masyarakat pemilik tanah. 2) Determinan kebijakan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Kluster 1 di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Bitung yaitu: a) terjadinya kesimpangsiuran dalam pelaksanaan sosialisasi di Kelurahan Pinokalan yang dilaksanakan oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Bitung tentang biaya. b) dikenakan biaya proses pembuatan sertifikat kluster 1 yang menyulitkan pemilik tanah, c) kondisi sosial masyarakat yang beragam dan dampak dari covid-19 menjadi faktor determinan yang menghambat keberhasilan kebijakan.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Nathalia Palit, Abdul Rahman Dilapanga, Goinpeace Tumbel, Eric Kondoy
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.