[1]
“Implementasi Peraturan Daerah Sulawesi Utara No 1 Tahun 2014 Pasal 55 Ayat 1 mengenai Kawasan Pariwisata Alam: Studi Kasus pada Bantaran Danau Tondano”, administro, vol. 3, no. 1, p. 35 41, Aug. 2021, doi: 10.53682/administro.v3i1.2053.