PKM Bagi Masyarakat Wangurer tentang Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 dalam Upaya Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi
Keywords:
Kekerasan Seksual, Permendikbud Ristek Nomor 30 tahun 2021Abstract
Pembangunan kesadaran hukum merupakan bagian dari pemberdayaan masyarakat yang dapat dimulai dari keluarga dan individu-induvidu yang tergabung dalam keluarga. Tujuan dari kegiatan pengabdian masyarakat di Kelurahan Wangurer sebagai Warga Masyarakat adalah dalam rangka membangun kesadaran hukum masyarakat. Kegiatan pengabdian ini meliputi kegiatan sosialisasi Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi, mengidentifkasi masalah kekerasan seksual terhadap warga masyarakat, dan menangani kekerasan seksual bekerjasama dengan PPKS Unima. Dampak dari kegiatan pengabdian ini adalah tumbuh dan meningkatnya kesadaran hukum bagi warga, individu dan tercipta ketertiban serta keteraturan dalam pergaulan masyarakat di Kelurahan Wangurer. Luaran dari kegiatan pengabdian ini adalah publikasi, meningkatnya kesadaran dan pengetahuan akan hukum terhadap masyarakat dan terbentuknya kelompok ibu-ibu maupun remaja/pemuda yang peduli pada perempuan dan anak. Hasil dari kegiatan pengabdian ini adalah tersusunnya implementasi dari program-program kegiatan seperti diutarakan sebelumnya serta terbentuknya kelompok ibu-ibu maupun remaja/pemuda yang peduli pada perempuan dan anak. Manfaat pengabdian masyarakat ini adalah membangun kesadaran masyarakat untuk hidup tertib, tenteram dan damai serta adanya perlindungan hukum khususnya bagi perempuan dan anak