PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENCURIAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK MELALUI KEADILAN RESTORATIF
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam tentang pengaturan keadilan restoratif sebagai alternatif penyelesaian tindak pidana pencurian oleh anak dan hambatan dalam penerapannya. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan gabungan antara undang-undang dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa berbagai ketentuan mengatur penyelesaian tindak pidana pencurian oleh anak melalui keadilan restoratif: UU SPPA fokus pada perlindungan anak, UU No.1/2023 dengan konsep judicial pardon, Perpol No.8/2021 mengutamakan penyelesaian tanpa konflik sosial, Perkejaksaan No.15/2020 menekankan perdamaian dan rehabilitasi sosial, serta SK Dirjen Badilum No.1691/2020 memberikan pedoman komprehensif untuk melindungi korban anak. Hambatan penerapannya mencakup ketidakpahaman penyidik, fokus pada pengumpulan fakta daripada pemulihan korban, perbedaan pandangan dan aturan penahanan, keterbatasan infrastruktur, serta inkonsistensi antara peraturan dan surat edaran lembaga penegak hukum.