PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEREMPUAN PEKERJA SEKS KOMERSIAL KORBAN PERDAGANGAN ORANG

Authors

  • Grasella Kindangan Universitas Negeri Manado
  • Wenly R.J. Lolong Universitas Negeri Manado
  • Merry Lenda Kumajas Universitas Negeri Manado

Keywords:

perlindungan hukum, pekerja seks komersil, perdagangan orang

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap perempuan pekerja seks komersial sebagai korban perdagangan orang dan untuk mengetahui apa saja upaya yang dapat dilakukan untuk mencegah perdagangan orang di dalam industri seks komersial. Rumusan masalah yang akan dibahsa adalah bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap perempuan pekerja seks komersial sebagai korban perdagangan orang menurut undang-undang nomor 21 tahun 2007 dan apa saja upaya yang dapat dilakukan untuk mencegah perdagangan orang di dalam industri seks komersial dan  Jenis penelitian adalah penelitian yuridis normatif yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka sebagai dasar untuk diteliti dengan cara mengadakan penelusuran terhadap peraturan-peraturan dan literatur–literatur yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Hasil penelitian menunjukkan bahwa  Perempuan yang dipekerjakan sebagai pekerja PSK oleh pelaku perdagangan orang merupaksan exploitasi seksual, sehingga memenuhi unsur tindak pidana perdagangan orang. Perempuan yang dipekerjakan sebagai PSK ini juga memperoleh perlindungan hukum oleh negara berupa pemenuhan hak-haknya yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantas Tindak Pidana Perdagangan Orang, yaitu : hak korban atas kerahasiaan identitas, hak korban atas restitusi, hak korban atas rehabilitasi.

Downloads

Published

2024-08-13