Kepemilikan Tanah Pertanian Secara Malampaui Batas Berdasarkan Hukum Agraria di Indonesia
Keywords:
Kepemilikan, tanah, melampaui batasAbstract
Salah satu program penting dalam Reforma Agraria atau Landreform adalah penghapusan
tuan tanah, penghapusan tuan tanah ini sendiri erat kaitannya dengan jumlah tanah yang di
miliki sudah melampaui batas maksimum jumlah kepemilikan. Faktanya semenjak program
ini muncul sampai saat ini kepemilikan tanah secara Latifundia masih terjadi bahkan semakin
banyak Negara melalui kewenangannya harus secepat mungkin menangani persoalan ini
untuk mewujudkan amanat konstitusi.. Tujuan Penelitian ini untuk mengetahui pengaturan
hukum batas kepemilikan tanah di indonesia dan akibat hukum kepemilikan tanah secara
melampaui batas. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normatif ,
Hasil dari penelitian ini adalah penulis menemui bahwa ketentuan mengenai batas
maksimum kepemilikan tanah telah di atur secara jelas hanya saja implementasi kurang
maksimal dan ini di sebabkan oleh sanksi yang tidak memiliki efek jerah dan hanya tergolong
pelanggaran. Selain itu Negara belum memiliki sebuah system yang cukup untuk dapat
mengidentifikasi kepemilikan tanah yang melampui batas di Negara Indonesia