Perlindungan Hukum Bagi Tenaga Kerja Terhadap Penerapan Klausula Baku pada Perusahaan
Keywords:
perlindungan hukum, tenaga kerja, klausula bakuAbstract
Semenjak berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang di gadang-gadang sebagai langkah solutif terhadap persoalan ketenagakerjaan padahal kehadirannya lebih memperumit persoalan ketenagakerjaan. UndangUndang Cipta Kerja Memberikan Peluang kepada erusahaan untuk membuat ketentuan ketentuan sepihak yang merugikan tenaga kerja. Tujuan Penelitian ini untuk mengetahui pengaturan hukum hak-hak tenaga kerja dan perlindungan hukum bagi tenaga kerja terhadap penerapan klausula baku. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normatif , Hasil dari penelitian ini adalah Mahkamah konstitusi di indonesia memiliki kedudukan yang mandiri pengaturan hukum dalam undang-undang cipta kerja paragraf ketenagakerjaan lebih menguntungkan perusahaan terutama mengenai pemutusan hubungan kerja tanpa kesepakatan bersama terlebih dahulu. Dan perlindungan hukum bagi tenaga kerja cenderung mengacu pada upaya hukum setelah terjadinya PHK atau pelanggaran hak-hak lain.