Tinjauan Yuridis Terhadap Pelanggaran Tindak Pidana Pada Pemilihan Kepala Daerah
Keywords:
pelanggaran, pemilihan kepala daerahAbstract
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengeksplorasi bagaimana pengaturan serta prosedur yang diterapkan dalam menangani pelanggaran selama pemilihan kepala daerah di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, yang berfokus pada analisis hukum untuk memahami dan mengkaji pelaksanaan aturan yang berlaku. Dengan pendekatan ini, penelitian bertujuan untuk memberikan gambaran menyeluruh tentang permasalahan hukum yang ada dan menghasilkan kesimpulan yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pemilihan kepala daerah, yang dikenal dengan istilah pilkada, merupakan proses demokrasi yang dirancang untuk memilih pemimpin daerah melalui cara yang damai, jujur, dan adil. Proses ini mencerminkan prinsip utama demokrasi, yaitu pengakuan terhadap perbedaan pendapat dan penyelesaian masalah secara damai. Melalui pilkada, diharapkan dapat terpilih pemimpin yang berkualitas dan mampu memajukan daerahnya dengan cara yang demokratis dan transparan. Dalam upaya mengatur pelanggaran selama pilkada, Undang-Undang Pilkada dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 memegang peranan penting. Aturan-aturan ini enyediakan kerangka hukum yang jelas mengenai tata cara penanganan pelanggaran pemilihan. Penelitian ini akan membahas secara rinci bagaimana peraturan tersebut diterapkan dan bagaimana efektivitasnya dalam menjaga integritas dan keadilan dalam proses pilkada.