Perlindungan Hukum terhadap Anak Korban Tindak Pidana Seksual (Studi Pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak)
Keywords:
perlindungan hukum, anak, korban kekerasan seksuap, DP3AAbstract
Dukungan hukum bagi anak-anak yang menjadi sasaran kekerasan seksual oleh Dinas wanita dan Pengamanan Anak (DP3A) sudah tepat, namun belum maksimal. DP3A masih mengalami kekurangan sumber daya ahli, sehingga sulit untuk memberikan dukungan hokum pada anak-anak yang menjadi sasaran kekerasan seksual. DP3A berupaya untuk meningkatkan jumlah anggota unit pelaksana dan bekerja sama denganmasyarakat untuk menanggulangi tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak agar dapat mengatasi kendala dukungan hukum bagi anak-anak yang menjadi korban kekerasan seksual. Dukungan hukum DP3A bagi anak-anak yang menjadi korban kekerasan seksual menjadi fokus penelitian ini. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian Normatif dengan pendekatan Undang-undang (Statuta Approach).