Tinjauan Yuridis Pertanggungjawaban Pidana terhadap Pengguna Jasa Prostitusi dalam Jaringan (DARING) di Indonesia
Keywords:
pertanggungjawaban pidana, pengguna, prostitusi daringAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mendapatkan pemahaman yang lebih baik tentang pertanggungjawaban pidana terhadap pengguna jasa prostitusi daring berdasarkan hukum pidana positif di Indonesia dan bagaimana upaya kriminalisasi terhadap pengguna jasa prostitusi daring tersebut dalam konteks pembaharuan hukum pidana. Jenis penelitian yang digunakan, yaitu yuridis normatif atau doktrinal yang menganalisis aturan hukum, hubungan peraturan, masalah, dan prediksi perkembangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengguna jasa prostitusi daring tidak langsung dipidana dalam KUHP kecuali jika terkait perzinahan atau melibatkan anak di bawah umur. Kriminalisasi pengguna jasa prostitusi daring harus dilakukan secara hatihati, dengan mempertimbangkan pembatasan kebebasan individu, kewenangan penegak hukum, dan dukungan masyarakat, serta menjadikan penegakan hukum sebagai opsi terakhir. Pendekatan yang komprehensif dan hati-hati diperlukan dalam merumuskan aturan yang efektif untuk mengatasi prostitusi daring.