Analisis Yuridis Peran Pemerintah dalam Mewujudkan Keamanan dan Ketertiban di Kota Bitung ditunjau dari Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 1 Tahun 2003
Keywords:
Keamanan, ketentraman, ketertiban umum, bitungAbstract
Tujuan utama dari penelitian ini adalah Untuk mengetahui bagaimana upaya pemerintah kota bitung dalam menciptakan masyarakat yang aman dan masyarakat yang tertib hukum dan apa saja kendala yang dihadapi pemerintah kota bitung dalam mewujudkan keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat kota Bitung. Penelitian ini menggunakan penelitian Hukum Normatif-Empiris. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pemerintah kota
bitung mengatur mengenai hak dan kewajiban Masyarakat dalam peraturan daerah kota bitung nomor 1 tahun 2003. Namun, terkadang ada beberapa orang yang kurang memperhatikan keamanan sehingga menimbulkan berbagai masalah yang timbul bagi dirinya maupun orang lain disekitarnya. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa Diperlukan Tindakan tegas dari pemerintah kota bitung dalam menangani setiap permasalahan yang terjadi di kota bitung. Guna memastikan efektivitas dari setiap peraturan peraturan yang ditetapkan pemerintah kota bitung, guna mewujudkan Masyarakat yang aman dan tentram.