Perlindungan Hukum terhadap Korban Pencemaran Nama Baik di Media Sosial
Keywords:
Perlindungan hukum, tindak pidana, pencemaran nama baik, media sosialAbstract
Tujuan untuk memberikan perlindungan hukum terhadap korban pencemaran nama baik di media social. Pendekatan penelitian ini menerapkan teknik penelitian yuridis normative yang dilakukan dengan cara meneliti dan menelaah bahan bahan pustaka atau data sekunder untuk mengkaji dan mengevaluasi penetapan perundang-undangan perihal dengan tindak pidana pencemaran nama baik di media sosial.Dalam konteks hukum pidana sanksi terhadap pelaku pencemaran nama baik yaitu penjara dan denda,sesuai dengan Undang undang Nomor 11 Tahun 2008 yang telah menjadi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 ,Perlindungan hukum bagi korban yaitu,perlindungan,privasi,pembersihan nama baik,dan penghapusan bukti pencemaran