Pengaturan Perampasan Aset Tindak Pidana Korupsi yang Berlaku di Indonesia
Keywords:
perampasan aset, tindak pidana korupsiAbstract
Mengetahui peraturan perundang-undangan mengatur penyitaan aset untuk tindak pidana korupsi yang berlaku diIndonesia dan memahami proses yang terjadi dalam penyitaan aset tersebut merupakan tujuan dari penelitian ini. Pendekatan penelitian ini menerapkan teknik penelitian yuridis normatif untuk mengkaji dan mengevaluasi penetapan perundangundangan perihal dengan tindak pidana korupsi. Temuan enurut penelitian, UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yaitu No 20 Tahun 2001 dan No 30 Tahun 1999, perampasan barang milik negara yang bergerak maupun yang tidak bergerak dari pelaku
tindak pidana korupsi merupakan rangkaian tindakan dilakukan oleh pejabat yang berwenang. Meskipun demikian, masih terdapat sejumlah kelemahan dan standar yang ambigu dalam undang-undang, kemudian berkontribusi terhadap kebingungan hukum.