KEDUDUKAN HUKUM MEREK ASING TERKENAL DALAM SISTEM PENDAFTARAN HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL DI INDONESIA
Keywords:
Hukum HAKI, Merek, Merek TerkenalAbstract
Perlindungan terhadap kegiatan perekonomian merupakan salah satu hal yang menjadi prioritas untuk melindungi kemampuan ekonomi Indonesia menghadapi tekanan ekonomi global yang semakin kuat. Di samping itu, serbuan merek asing yang masuk di Indonesia perlu diperhatikan agar tidak menjadi kacau, sehingga Indonesia sudah seharusnya melindungi merek dalam negeri agar biasa bersaing. Dalam perlindungan merek dikenal adanya perlindungan merek terdaftar (registered trademark) dilambangkan dengan dan merek tidak terdaftar (unregistered trademark). Umumnya di negara Uni Eropa, kecuali Inggris,
perlindungan diberikan untuk merek yang terdaftar, baik melalui hukum nasionalnya maupuan melalui Community Trrademark Registration (CTMR). Penulis merumuskan masalah yang akan diteliti dalam penelitian ini sebagai berikut: Bagaimanakah kedudukan merek asing terkenal dalam penyelesaian sengketa HAKI di Indonesia? Bagaimanakah perlindungan hukum terhadap merek asing berdasarkan hukum perdata di Indonesia? Penelitian ini menggunakan penelitian normatif, yakni penelitian kepustakaan. Menurut penjelasan Pasal 6 ayat 1 huruf b Undang-Undang No. 15 Tahun 2001, kriteria untuk menentukan bahwa
suatu merek barang atau jasa sudah masuk dalam katagori merek terkenal (well know mark) adalah dilihat dari; (1) Dengan memperhatikan pengetahuan umum masyarakat tentang merek tersebut; (2) Dengan memperhatiakn reputasi merek terkenal yang diperoleh karena promosi yang gencar dan besar-besaran; (3) Investasi dibeberapa negara didunia yang dilakukan oleh pemiliknya dan disertai bukti pendaftaran merek tersebut di beberapa Negara. Sifat pendaftaran hak atas merek merupakan suatu kewajiban yang harus dilakukan oleh pemiliknya. Tanpa didaftarkan hak itu tidak akan timbul karena hak itu pada dasarnya diberikan olehnegara atas dasar pendaftaran.