RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENYELESAIAN PERKARA PIDANA DI INDONESIA YANG MELIBATKAN ANAK SEBAGAI PELAKU
Keywords:
Restorative Justice, Pidana Anak, Sistem PeradilanAbstract
Implementasi restorative justice pada proses penyelesaian perkara pidana merupakan tujuan yang hendak dikaji dalam penelitian ini, khususnya yang melibatkan anak sebagai pelaku di Indonesa. Restorative justice ialah pendekatan yang lebih condong pada pemulihan kerugian yang dialami oleh korban, rehabilitasi pelaku, serta reintegrasi sosial, daripada sekadar memberikan hukuman. Studi ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan analisis kasus. Hasil penelitian menggambarkan bahwa implementasi restorative justice dalam perkara pidana anak di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan, antara lain kurangnya pemahaman dan kesadaran masyarakat serta aparat penegak hukum tentang konsep ini, dan keterbatasan sarana serta prasarana yang mendukung proses restorative. Namun, ada beberapa kasus yang menunjukkan keberhasilan penerapan restorative justice, di mana anak sebagai pelaku dapat dipulihkan dan diintegrasikan kembali ke dalam masyarakat tanpa harus menjalani hukuman penjara yang dapat merusak masa depannya. Penelitian ini
merekomendasikan perlunya peningkatan sosialisasi dan pendidikan mengenai restorative justice kepada masyarakat serta aparat penegak hukum, serta pengembangan kebijakan yang lebih mendukung penerapan pendekatan. Dengan demikian, diharapkan penerapan restorative justice bisa menjadi suatu jalan keluar yang lebih adil serta humanis dalam penyelesaian perkara pidana anak, serta mendukung pembangunan sistem peradilan yang lebih baik dan inklusif.