TINDAKAN ABORSI DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA
Keywords:
Aborsi, Tindak PidanaAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar pertimbangan penetapan aborsi sebagai suatu tindak pidana dan bentuk pengaturan aborsi sebagai tindak pidana berdasarkan KUHP yang baru. Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif dengan usaha mendekatkan masalah yang diteliti dengan sifat hukum yang normatif meliputi asas-asas hukum, sistematikan hukum, sinkronisasi hukum. Dalam penelitian ini diketahui bahwa dasar pertimbangan aborsi sebagai suatu tindak pidana terkait dengan aspek agama, etika, moral, kesehatan dan hukum. Dalam aspek hukum aborsi melanggar HAM yang seharusnya dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi atau dirampas oleh siapapun, sehingga aborsi ditetapkan sebagai suatu tindak pidana. Berdasarkan KUHP yang baru bentuk pengaturan aborsi sebagai tindak pidana untuk melindungi hak hidup janin dan pemenuhan kesehatan, sehingga dilakukannya tindakan aborsi secara ilegal dikategorikan sebagai tindak pidana yang dapat diancam dengan hukuman sanksi pidana berdasarkan hukum positif yang berlaku.