TINJAUAN YURIDIS PENGELOLAAN PERBATASAN WILAYA NEGARA SEBAGAI UPAYA MEMPERTAHANKAN KEDAULATAN NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2008 Jo. UNDANGUNDANG NOMOR 3 TAHUN 2002
Keywords:
pengelolaan perbatasan, wilayah negara, pertahanan negara, kedaulatanAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum dalam pengelolaan perbatasan wilayah negara sebagai upaya mempertahankan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dengan fokus pada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara dan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif, yang bertumpu pada analisis terhadap norma hukum dalam peraturan perundang-undangan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedua undang-undang tersebut memberikan landasan hukum yang kuat dalam
pengelolaan wilayah perbatasan, dengan menekankan pentingnya sinergi antar lembaga pemerintah serta partisipasi masyarakat dalam menjaga kedaulatan dan keamanan di kawasan perbatasan. Namun, penelitian ini juga menemukan sejumlah
kendala, seperti keterbatasan infrastruktur, koordinasi antar instansi, serta tantangan dalam penegakan hukum di wilayah perbatasan. Oleh karena itu, diperlukan upaya perbaikan regulasi dan peningkatan kapasitas kelembagaan untuk menghadapi
berbagai tantangan tersebut secara efektif.