PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA PELAKU PERTAMBANGAN ILEGAL BERDASARKAN UNDANG-UNDANG PERTAMBANGAN

Authors

  • Ovellino Bawontari Universitas Negeri Manado
  • Meiske M.W. Lasut Universitas Negeri Manado
  • Reynold Simandjuntak Universitas Negeri Manado

Keywords:

pertanggungjawaban pidana, pertambangan, ilegal

Abstract

Pertambangan ilegal merupakan salah satu masalah serius yang dihadapi oleh sektor pertambangan di Indonesia. Kegiatan ini tidak hanya merugikan negara dari sisi pendapatan pajak dan regulasi, tetapi juga berdampak negatif terhadap lingkungan dan
masyarakat sekitar. Dalam konteks ini, pelaku pertambangan illegal dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur segala bentuk kegiatan pertambangan, baik yang dilakukan secara legal maupun ilegal. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana pelaku pertambangan ilegal berdasarkan ketentuan yang ada dalam UU Minerba. Pelanggaran tersebut antara lain meliputi kegiatan pertambangan tanpa izin, penyalahgunaan izin, dan kegiatan pertambangan yang merusak lingkungan hidup. Dalam UU Minerba, pelaku dapat diancam dengan hukuman pidana berupa pidana penjara, denda, atau kombinasi keduanya, tergantung pada jenis pelanggaran yang dilakukan.

Published

2024-12-09