KAJIAN YURIDIS TENTANG ALAT BUKTI DI KEPOLISIAN
Keywords:
Alat Bukti, KepolisianAbstract
Kekuatan alat bukti terhadap putusan pengadilan dalam menyelesaikan perkara pidana sangat penting bagi siapa saja yang menyelesaikan perkara-perlcara pidana. Pembuktian merupakan masalah yang penting dalam proses peradilan pidana di Indonesia, karena melalui pembuktian dapat menentukan posisi terdakwa atau tersangka dalam pemeriksaan di pengadilan apakah telah memenuhi unsur-unsur yang ditentukan dalam hukum acara pidana. Tujuan Penelitian ini untuk Pengaturan hukum tentang alat bukti berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia dan untuk perlindungan hukum bagi whistleblower dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normatif, menggunakan bahan hukum primer terdiri dari peraturan perundang-undangan yang berkorelasi dengan topik penelitian dan bahan hukum sekunder yang memberikan penjelasan mengenai bahan hukum primer serta bahan hukum tersier. Dengan kesimpulan bahwa pembuktian merupakan bagian penting dalam penyelesaian suatu perkara pidana, dengan demikian bukti-bukti menjadi hal yang sangat di butuhkan pada pemeriksaan di kepolisian. Oleh karena itu polisi di tuntut untuk menjadi alasan utama suatu perkara menjadi terang atau dapat di hadirkan bukti-buktinya.