KEPASTIAN HUKUM HAK ATAS TANAH BANTUAN NEGARA DI DESA RANOWANGKO KABUPATEN MINAHASA

Authors

  • Amadeo Runtuwene Universitas Negeri Manado
  • Agustien Ch. Wereh Universitas Negeri Manado

Keywords:

Hak atas tanah, bantuan negara

Abstract

Tujuan utama dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kepastian hukum hak atas tanah bantuan negara dan bagaimana proses pengsertifikatan tanah bantuan dari negara. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris.
Penelitian ini menunjukan bahwa Kepastian hukum atas tanah bantuan dari negara merupakan fondasi penting dalam Upaya negara meningkatkan kesejahteraan Masyarakat, khususnya bagi Masyarakat desa ranowangko yang menerima bantuan tanah
dari negara. Dengan adanya kepastian hukum ini, penerima dapat memanfaatkan tanah yang mereka terima secara optimal dengan tetap memperhatikan hak-hak dan kewajiban mereka sebagai penerima tanah bantuan atau tanah hibah. Dengan demikian diperlukan Diperlukan penyederhanaan peraturan perundang-undangan terkait pertanahan agar Masyarakat lebih mudah memahaminya, untuk Lembaga yang bertanggubngjawab atas pengelolaan tanah seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN), perlu diperkuat kapasitasnya dalam melaksanakan tugas dan fungwsinya. Diperlukan mekanisme penyelesaian sengketa tanah yang efektif dan efisien, baik melalui jalur non-litigasi maupun litigasi.

Published

2024-12-09