TINJAUAN HUKUM PENGATURAN TINDAK PIDANA ZINA
(STUDI KOMPARATIF BERDASARKAN KUHP YANG BERLAKU SAAT INI DAN KUHP BARU)
Keywords:
Pengaturan, Tindak Pidana, ZinaAbstract
Dengan tujuan untuk mengetahui dan memahami pengaturan tindak pidana zina dalam KUHP yang berlaku saat ini, serta mengidentifikasi perubahan yang terjadi terkait tindak pidana zina dalam UU No. 1/2023 (KUHP baru), maka penelitian ini lebih berfokus pada studi perbandingan antara kedua ketentuan tersebut. Berdasarkan fokus tersebut, dalam studi ini, peneliti menggunakan metode penelitian hukum normatif yang terbatas pada analisis peraturan-peraturan tertulis atau sumber hukum lainnya. Dari penelitian ini dipahami, bahwa dalam KUHP yang berlaku sekarang, tindak pidana zina diatur pada Pasal 284 yang menegaskan bahwa baik pria maupun wanita yang telah menikah, yang melakukan zina, akan dikenai sanksi pidana. Pasal ini menetapkan bahwa penuntutan terhadap tindak pidana zina hanya dapat dilakukan dengan pengaduan dari suami atau istri yang merasa dirugikan akibat perbuatan tersebut. Sementara, berdasarkan UU No. 1/2023 terdapat perubahan pengaturan tindak zina, yakni pada Pasal 411, Pasal 412 dan Pasal 413. Perubahan di antaranya, perluasan konsep zina yang mencakup persetubuhan antara laki-laki dan perempuan yang tidak terikat perkawinan, serta perluasan hak pengaduan selain kepada suami/istri dalam perkawinan juga kepada orang tua/anak yang tidak terikat perkawinan. Diatur pula, jika kohabitasi dan persetubuhan dalam keluarga batih, dikategorikan sebagai perbuatan zina sehingga dapat dipidana.