ANALISIS YURIDIS SANKSI PIDANA PADA TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA

Authors

  • Indra P.R. Priyono Universitas Negeri Manado
  • Adensi Timomor Universitas Negeri Manado
  • Reynold Simandjuntak Universitas Negeri Manado

Keywords:

Sanksi, Tindak Pidana, Pembunuhan Berencana

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami bagaimana pemenuhan unsur-unsur tindak pidana pembunuhan berencana dan untuk mengetahui dan memahami pengaturan sanksi pidana terhadap tindak pidana pembunuhan berencana. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian normatif. Hasil penelitian yaitu pembunuhan terencana dalam hukum umumnya merupakan tipe pembunuhan yang paling serius, dan pelakunya dapat dijatuhi hukuman mati. Aturan mengenai tindak pidana pembunuhan berencana dalam Pasal 340 yang dalam Pasal tersebut berbunyi yakni :“Barangsiapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”. Dalam penerapan hukuman harus memenuhi unsur tindak pidana pembunuhan berencana berdasarkan Pasal tersebut diatas.

Published

2024-12-09