PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PERTAMBANGAN TANPA IZIN PADA EKSLPLOITASI BIJI BESI
Keywords:
pERTANGGUNGJAWABAN pIDANA, Pertambangan Biji Besi, PETIAbstract
Pertambangan merupakan suatu kegiatan untuk memanfaatkan semua kekayaan sumber daya alam yang ada, baik pada perrmukaan bumi, di bawah permukaan bumi dan di bawah permukaan air. Indonesia merupakan salah satu dari banyaknya negara di dunia yang memiliki beragam kekayaan alam atau sumber daya alam. Desain yang digunakan pada penelitian ini adalah penelitian Hukum Normatif. Berdasrkan hasil pembahasan di atas dapat disimpulkan bahwa kegiatan pertambangan tanpa memiliki izin usaha pertambangan merupakan suatu kegiatan yang ilegal dan berlaku sanksi bagi siapapun yang melanggar isi dari ketentuan tersebut. Karena adanya Izin Pertambangan akan menguntungkan bagi masyarakat dan pemerintah daerah