PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN TINDAK PIDANA CYBER BULLYING

Authors

  • Jetro Eliyeser Sitanggang

Keywords:

Perlindungan Hukum, Tindak Pidana Anak, Cyber Bullying

Abstract

Skripsi ini berjudul Perlindungan Hukum terhadap anak korban tindak pidana Cyber Bullying. Perlindungan terhadap anak merupakan topik yang mendapat perhatian serius, Anak merupakan generasi penerus bangsa, yang mempunyai hak dan kewajiban dalam mewujudkan cita-cita bangsa dan negara. Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 jo. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak., dinyatakan bahwa anak adalah amanah dan karunia dari Tuhan Yang Maha Esa yang didalamnya melekat harkat martabat sebagai manusia seutuhnya. Cyberbullying (perundungan dunia maya) ialah bullying/perundungan dengan menggunakan teknologi digital. Hal ini dapat terjadi di media sosial, platform chatting, platform bermain game, dan ponsel. Penelitian ini bertujuan Untuk mengetahui bagaimana aturan hukum terhadap pelaku cyber bullying dan mengetahui bagaimana perlindungan hukum yang diberikan terhadap anak yang menjadi korban tindak pidana cyber bullying. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu penelitian Normatif dengan pendekatan Undang-undang (Statuta Approach) dan Pendekataan Kasus (Case Approach). Dengan menggabungkan dua metode, hasil penelitian ini diharapkan dapat membantu Upaya perlindungan hukum terhadap anak korban tindak pidana cyber bullying.

Published

2024-12-09