PENEMBAKAN SEBAGAI BENTUK PEMBELAAN TERPAKSA OLEH POLISI
Keywords:
penembakan, pembelaan terpaksa, polisiAbstract
Dalam melakukan penembakan guna membela diri sendiri maupun orang lain oleh polisi pada setiap perkara tindak pidana harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada dan memperhatikan ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Pasal 1 ayat (3) “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Tujuan penelitian untuk mendeskripsikan dan mengetahui prosedur polisi dalam mengambil tindakan penembakan guna membela dirinya maupun orang lain dan untuk mengetahui apakah Polisi mendapat perlindungan hukum terkait.Tindakan penembakan sebagai bentuk pembelaan terpaksa.Sumber bahan hukum dalam penelitian ini bersumber dari data sekunder, teknik pengumpulan data penelitian ini menggunakan penelitiaan hukum kepustakaan. Hasil penelitiannya ini Penembakan yang dilakukan oleh seorang anggota Kepolisian yang dalam hal ini melindungi diri sendiri maupun orang lain adalah tindakan pembelaan diri. Oleh sebab itu prosedur penembakan bagi pelaku tindak pidana dapat dibenarkan apabila dilakukan dalam rangka menjalankan tugas seperti penangkapan dan dilakukan dengan keadaan terpaksa atau pembelaan terpaksa. Proses penegakan hukum anggota kepolian dalam melakukan tugas dan tanggungjawab dibebani dengan melindungi orang lain dalam hal ini masyarakat dan juga diri sendiri. Sehingga perlindungan hukum harus jelas diberikan dalam guna menjalankan tugas dan kewenangannya dalam menjaga keamanan dan melindungi, mengayomi masyarakat.