KAJIAN HUKUM TENTANG PERALIHAN TANGGUNG JAWAB JAMINAN FIDUSIA DARI PEWARIS KEPADA AHLI WARIS
Keywords:
tanggung jawab, jaminan fidusia, ahli warisAbstract
Tujuan penelitian yang dilakukan ini hendak memperoleh pemahaman yang komprehensif mengenai ketentuan hukum peralihan tanggung jawab jaminan fidusia dari pewaris kepada ahli waris. Dalam penelitian ini, metode yuridis normatif dipakai dengan mengandalkan berbagai bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Semua bahan ini berfungsi sebagai dasar utama dalam proses penelitian hukum yang sistematis. Kajian menunjukkan bahwa setelah seseorang meninggal, seluruh hak dan kewajiban pewaris secara otomatis beralih kepada ahli warisnya. Proses ini dikenal sebagai Hak Saisine, yang memungkinkan ahli waris untuk langsung memperoleh harta peninggalan tanpa perlu menuntut penyerahan secara formal. Dengan demikian, ahli waris memiliki hak penuh atas harta pewaris segera setelah kematian pewaris, memastikan kelangsungan kepemilikan dan tanggung jawab atas aset tersebut. Prinsip ini mempermudah proses pewarisan dan menghindari sengketa yang mungkin timbul dari klaim terhadap harta peninggalan. Namun tidak hanya harta kekayaan tersebut yang jatuh kepada para ahli waris, namun juga segala utang yang pernah diperjanjikan untuk dilunasi. Hal tersebut disebabkan oleh adanya asas hak saisine pada Pasal 833 KUHPerdata, dimana tidak hanya aktiva saja yang beralih tetapi juga pasiva nya, sepanjang ahli waris menerima warisan yang terbuka untuk dirinya