KAJIAN HUKUM TERHADAP KONTRAK ELEKTRONIK DALAM PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Keywords:
kontrak elektronik, perdagangan internasionalAbstract
E-Comerce merupakan suatu budaya perdagangan baru di era digital, budaya pembelanjaan manual kini telah berubah menjadi budaya pembelanjaan online yang terjadi secara lintas negara. Sebagai sebuah hal yang baru perdagangan elektronik taak pernah luput dari beberapa persoalan hukum di antaranya adalah wanprestasi, penipuan online dan lain sebagainya, oleh Karena itu sebagai pelaku perdagangan online maka penelitian ini perlu untuk di lakukan. Sasaran riset ini ialah menganalisis regulasi hukum di Indonesia terkait transaksi daring dalam perdagangan global dan tata cara penyelesaian perselisihan digital dalam perdagangan internasional. Teknik penelitian yang diterapkan merupakan pendekatan yuridis normatif, dan temuannya menunjukkan beberapa aturan perundang-undangan yang mengatur transaksi e-dagang dalam perdagangan internasional berdasarkan kajian penulis, serta penyelesaian sengketa elektronik internasional pada dasarnya melalui jalur hukum dan non-hukum