KAJIAN TENTANG KEPASTIAN HUKUM BAGI PEMEGANG HAK ATAS TANAH
Abstract
Tujuan penelitian ini adalah menganalisis kepastian hukum bagi pemegang hak tanah. Penelitian ini bertujuan untuk memahami peran hukum dalam memberi kepastian dan keamanan serta tanah. Selanjutnya, penelitian ini berupaya untuk menilai tingkat perlindungan hukum bagi pemegang hak atas tanah dan pengaturan kepemilikan hak atas tanah dalam hal penerbitan sertifikat ganda. Metode penelitian yuridis normatif dengan perspektif hukum adalah metodologi yang digunakan. Data dikumpulkan melalui studi literatur, yang melibatkan pengumpulan dan pemeriksaan dokumen pemerintah, beragam karya literatur, dan undang-undang dan peraturan yang berkaitan dengan kepastian hukum bagi pemegang hak milik. Untuk mendapatkan pemahaman menyeluruh tentang peran dan fungsi Undang-Undang Dasar dan UU Agraria dalam memastikan kepemilikan hak atas tanah, data juga diperiksa secara kritis. Menurut temuan penelitian, undang-undang memainkan peran penting dalam memberikan kejelasan hukum kepada pemilik tanah tentang hak-hak mereka. sebagaimana dituangkan dalam Peraturan Dasar Prinsip Agraria Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960.Meskipun demikian dalam berjalanya waktu demi waktu perlindungan yang diberikan harus membawa kepastian yang lebih baik lagi, demikian juga untuk lembaga yang ada yaitu BPN serta PPAT dan Notaris juga harus diawasi secara internal dan eksternal agar terdapat keseimbangan terhadap kinerja lembaga pemerintahan tersebut.