TINJAUAN HUKUM PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG TERHADAP PENOLAKAN HUKUMAN MATI
Keywords:
Hukum Mati, putusan MAAbstract
Pembunuhan berencana merupakan tindak pidana yang sangat kejam dan mengerikan, karena tindak pidana tersebut mengambil hak hidup seseorang atau kelompok secara paksa, Pada kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Ferdy Sambo terhadap brigadier J, dengan nomor putusan 813 K/Pid/2023 Terdakwa tersebut terjerat pada pasal 340 dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana yang dimana terdakwa dengan sengaja dan sadar mengambil atau merebut hak hidup dari seorang brigadir J. Asas legalitas (Nullum Delictum) sebagaimana sudah dirumuskan pada pasal 1 ayat (1) KUHP. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan pendekatan yang dipakai dipenelitian kali ini adalah pendekatan perundang undangan. Teknik pengumpulan data untuk penelitian ini menggunakan teknik kepustakaan melalui perpustakaan.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui permasalahan mengenai bahasan putusan mahkamah agung terhadap penolakan hukuman mati dalam studi kasus putusan Mahkamah Agung Nomor 813K/Pid/2023. Dengan memberikan sanksi pidana kepada terdakwa Ferdy Sambo yang dimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk profesi kepolisian yang dimana disebut sebagai alasan pemberat.