PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU UJARAN KEBENCIAN DI SOSIAL MEDIA
Keywords:
ujaran kebencian, media sosial, pertanggungjawaban pidanaAbstract
Pelanggaran hukum terkait ujaran kebencian di dunia maya sangat marak sekali dilakukan, pelanggaran tersebut tidak hanya dilakukan oleh orang dewasa. Kejahatan tersebut tidak memandang umur dan status sosial, karena bisa dilakukan kapan dan dimanasa saja. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan pendekatan yang dipakai dipenelitian kali ini adalah pendekatan perundang undangan. Teknik pengumpulan data untuk penelitian ini menggunakan teknik kepustakaan melalui perpustakaan.
Ketika seseorang merasa dirinya sudah dirugikan oeleh individu atau kelompok dimedia sosial, pihak yang merasa dirugikan tersebut bisa melaporkan kepihak berwajib dalam hal ini Pengadilan Tinggi Negeri, serta membawa alat bukti elektronik yang digunakan dalam tindak pidana kejahatan tersebut. Pada permasalahan ini beberapa alat bukti yang berdiri sendiri atau bukan perluasan dari alat bukti yang di atur di dalam Pasal 184 KUHAP, terhadap alat bukti elektronik dilakukan penafsiran bahwa alat bukti elektronik sama dengan alat bukti pada perkara pidana sesuai dengan Pasal 184 KUHAP. Kedudukan semua alat bukti dalam hukum acara pidana adalah sama, tidak terdapat perbedaan, karena dalam Hukum Acara Pidana di Indonesia tidak mengenal atau mengatur mengenai hierarki alat bukti, akan tetapi alat bukti sebagaimana menurut Hukum Acara Pidana Indonesia anatara bukti satu dengan bukti yang lainnya memiliki keterkaitan