PENGUASAAN TANAH ADAT MENJADI TANAH NEGARA UNTUK PERTAMBANGAN DI PROVINSI MALUKU UTARA
Keywords:
tanah ulayat, tanah adatAbstract
Skripsi ini berjudul tentang Penguasaan Tanah Adat Menjadi Tanah Negara untuk Pertambangan di Maluku Utara. Hukum agraria berfungsi mengatur tanah sebagai salah satu objek hukum yang penting, dengan fokus pada sudut pandang yuridis dan pengertian tanah sebagai bagian dari bumi. Dalam konteks ini, penelitian ini akan membahas kekuatan hukum kedudukan tanah adat yang ada di Maluku Utara serta ketentuan peralihan tanah adat di wila-yah tersebut. Rumusan masalah yang diangkat dalam penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan menganalisis kekuatan hukum kedudukan tanah adat serta mekanisme peralihannya. Untuk mencapai tujuan tersebut, jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif-empiris, yang menggabungkan aspek normatif dari hukum yang ada dengan data empiris yang relevan. Penelitian ini akan menganalisis berbagai sumber hukum dan praktik yang terkait dengan tanah adat di Maluku Utara, serta bagaimana kedudukan dan peralihan hak atas tanah adat diatur dalam konteks hukum agraria