PERINTAH JABATAN SEBAGAI ALASAN PENGHAPUS PIDANA
Keywords:
tindak pidana, perintah jabatan, alasan penghapus pidanaAbstract
Tindak pidana perintah jabatan banyak terjadi di Indonesia yang dilakukan oleh pejabat yang menyalahgunakan wewenang. Dalam hal ini Pejabat berwenang untuk memberi perintah dan harus dilihat juga dari UU yang menjadi dasar hukum dari jabatan yang bersangkutan agar tidak sembarang untuk memberi atau melaksanakan perintah. Permasalahannya yaitu:1).Apakah setiap pelaksanaan perintah jabatan dapat menjadi alasan penghapus pidana. 2).Bagaimana bentuk pengaturan terhadap pelaksanaan tindak pidana atas perintah jabatan. Penelitian ini bertujuan Untuk mengetahui apakah setiap pelaksanaan perintah jabatan dapat menjadi alasan penghapus pidana dan Untuk mengetahui pengaturan terhadap pelaksanaan tindak pidana perintah jabatan. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, dan focus pada analisis bahan Penelitian ini menyimpulkan Perintah jabatan yang diberikan oleh pejabat yang berwenang yang dapat dilaksanakan dan menjadi alasan untuk tidak dipidana.untuk regulasi pelaksanaan tindak pidana perintah jabatan diatur pada pasal 51 KUHP yang mengatur alasan penghapus pidana dan untuk KUHP yang baru diatur dalam pasal 44