PENEGAKAN HUKUM BAGI ANAK DIBAWAH UMUR YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENCURIAN DIKABUPATEN KEPULAUAN SANGIHE
Keywords:
penegakan hukum, anak, kasus pencurianAbstract
Tujuan utama Penelitian ini Untuk mengetahui bentuk penegakan hukum, terhadap anak dibawah umur yang melakukan tindak pidana pencurian serta bagaimana pengaturan hukum mengenai anak dibawah umur yang melakukan tindak pidana pencurian. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif a. Hasil penelitian ini menunjukan bahwah : Penegakan hukum terhadap anak dibawah umur yang melakukan tindak pidana pencurian adalah proses yang dilakukan oleh para penegak hukum untuk memastikan bahwa hukum dijalankan dengan kebenaran, keadilan, dan ketatian. Dalam kasus pencurian, penegakan hukum dapat dilakukan melalui penerapan perundang-undangan yang berlaku serta melalui Jalur Restorative Justice, Keputusan Bersama Menteri Sosial dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 19 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Program Diversi Pada Penanganan Anak Berhadapan Dengan Hukum