Perlindungan Hukum Konsumen Dalam Transaksi Jual Beli Berbasis Teknologi Informasi Dengan Metode Cash On Delivery
Keywords:
jual beli online, perlindungan konsumenAbstract
Tujuan utama Penelitian ini untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum bagi konsumen dalam melakukan transaksi jual beli berbasis teknologi informasi dengan metode Cash On Delivery. Metode penelitian Hukum Normatif yang biasa disebut juga sebagai Penelitian Hukum Doktrinal. Sejatinya perdagangan yang dilakukan dengan media elektronik atau digital memiliki dasar hukum yang sama sebagaimana dengan perdagangan yang dilakukan secara konvensional. Karena dikategorikan sama inilah perdagangan yang dilakukan secara digital atau media elektronik juga tunduk dengan ketentuan dalam pasal 1457-1540 KUHP perdata. Teknik pengumpulan data untuk penelitian ini menggunakan teknik kepustakaan melalui perpustakaan. Tujuan penelitian Untuk Mengetahui Bagaimana Pengaturan Tentang Cash On Delivery Dalam Hukum Perdata Indonesia dan Pengaturan Perlindungan Konsumen Yang Menggunakan Sistem Cash On Delivery