PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PERUNDUNGAN SIBER (CYBERBULLYING)
Keywords:
perundungan siber, korban, perlindungan hukumAbstract
Perundungan siber (Cyberbullying) merupakan tindakan perundungan yang terjadi di dunia maya, sehingga perlu dibutuhkanya payung hukum dalam melindungi korban tindak pidana perundungan siber .Permasalahannya ialah :1) Bagaimana sistem perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana perundungan siber di Indonesia 2).Sejauh mana efektivitas dalam memberikan perlindungan hukum serta keadilan bagi korban. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana upaya hukum yang diberikan kepada korban cyberbullying. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normatif dengan menggunakan bahan hukum berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis dalam bentuk yang sistematis. Hasil penelitian menunjukkan sistem perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana perundungan siber di Indonesia melibatkan beberapa aspek yaitu :Undang-Undang, penegakan hukum dan lembga perlindungan korban. Selanjutnya efektivitas sistem perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana perundungan siber di Indonesia masih menjadi perhatian sehingga ada beberapa aspek yang perlu dievaluasi untuk menilai efektivitasnya