TINDAK PIDANA ILLEGAL FISHING OLEH WARGA NEGARA ASING DI WILAYAH ZEEI
Keywords:
illegal fhising, ZEEI, warga negaraAbstract
Tujuan pemidanaan gabungan adalah memberikan efek jera dan memperbaiki pelaku agar tidak mengulangi kejahatannya Kembali. Pada penanganan perkara Illegal Fishing yang dilakukan oleh Warga Negara Asing di ZEEI atas nama terpidana ARNIL DABERAO CANOPIN dinilai tidak efektif dan optimal dikarenakan berbagai masalah yang muncul berkaitan dengan penerapan Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 Tentang Perikanan, seperti terpidana melarikan diri, putusan denda tidak dibayar, dan tujuan pemidanaan tidak tercapai serta kapal yang bernilai ekonomis dimusnahkan, sehingga yang seharusnya kerugian sumber daya laut Negara dapat tertutupi namun justru semakin merugi. Oleh karena hal tersebut maka kita harus menelaah kembali pertimbangan hakim dalam memberikan putusan dan faktor-faktor terkait lainnya sehingga penanganan perkara menjadi optimal dan tujuan pemidanaan juga tercapai. berdasarkan teori tujuan pemidanaan gabungan berdasarkan ahli yang mengatakan bahwa pemidanaan harus mengakomodasi kepentingan masyarakat, pelaku dan juga korban. Pemidanaan tidak bisa hanya memperhatikan kepentingan-kepentingan masyarakat saja, atau kepentingan pembuat saja, tetapi juga harus memperhatikan perasaan korban dan keluarganya, tidak terpenuhi bahkan jauh dari tujuan pemidanaan tersebut.