TINDAK PIDANA ILLEGAL FISHING OLEH WARGA NEGARA ASING DI WILAYAH ZEEI

Authors

  • Anastacia Vanessa Tambengi Universitas Negeri Manado
  • Reynold Simandjuntak Universitas Negeri Manado
  • Roof Pajow Universitas Negeri Manado

Keywords:

illegal fhising, ZEEI, warga negara

Abstract

Tujuan pemidanaan gabungan adalah memberikan efek jera dan memperbaiki pelaku agar tidak mengulangi kejahatannya Kembali. Pada penanganan perkara Illegal Fishing yang dilakukan oleh Warga Negara Asing di ZEEI atas nama terpidana ARNIL DABERAO CANOPIN dinilai tidak efektif dan optimal dikarenakan berbagai masalah yang muncul berkaitan dengan penerapan Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 Tentang Perikanan, seperti terpidana melarikan diri, putusan denda tidak dibayar, dan tujuan pemidanaan tidak tercapai serta  kapal yang bernilai ekonomis dimusnahkan, sehingga yang seharusnya kerugian sumber daya laut Negara dapat tertutupi namun justru semakin merugi. Oleh karena hal tersebut maka kita harus menelaah kembali pertimbangan hakim dalam memberikan putusan dan faktor-faktor terkait lainnya sehingga penanganan perkara menjadi optimal dan tujuan pemidanaan juga tercapai. berdasarkan teori tujuan pemidanaan gabungan berdasarkan ahli yang mengatakan bahwa pemidanaan harus  mengakomodasi   kepentingan masyarakat,  pelaku  dan  juga  korban.  Pemidanaan  tidak  bisa  hanya  memperhatikan kepentingan-kepentingan  masyarakat  saja,  atau  kepentingan  pembuat  saja,  tetapi  juga harus memperhatikan perasaan korban dan keluarganya, tidak terpenuhi bahkan jauh dari tujuan pemidanaan tersebut.

Published

2024-12-20