Perlindungan Hukum Terhadap Kebocoran Data Pribadi Konsumen Pengguna Sarana E-commerce

Authors

  • Sandy Kalesaran Universitas Negeri Manado
  • Yoan Barbara Runtunuwu Universitas Negeri Manado
  • Reynold Simandjuntak Universitas Negeri Manado

Keywords:

Perlindungan, Data Pribadi Konsumen, Sarana E-commerce

Abstract

E-Commerce secara umum dapat diartikan sebagai transaksi jual beli secara elektronik melalui media internet. Selain itu, E-commerce juga dapat diartikan sebagai suatu proses berbisnis dengan memakai teknologi elektronik yang menghubungkan antara perusahaan, konsumen dan masyarakat dalam bentuk transaksi elektronik dan pertukaran atau penjualan barang, servis, dan informasi secara elektronik. Permasalahan tentang kebocoran data pribadi konsumen yang terjadi di Indonesia terlebih khusus pada pengguna sarana e-commrce sudah banyak memakan korban. Salah satunya yaitu kasus yang terjadi pada tanggal 6 maret 2019 ada 13 juta akun pengguna platform Bukalapak di perjual belikan pada dream market dengan harga jualnya mencapai harga US$5000, dan hal yang sama juga pernah terjadi pada tanggal 4 Mei 2020 mencuatnya masalah tentang bocornya data pengguna marketplace Tokopedia sebanyak 91 juta data, yang diperjual belikan pada harga US$5000 di dark web. Regulasi mengenai tentang pengaturan perlindungan data pribadi pengguna sarana e-commerce di Indonesia kini telah di atur dalam Undang- undang. Tepatnya pada tahun 2022 pemerintah Indonesia menetapkan dan di undang- undangkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Permasalahan yang diangkat adalah bagaimana kedudukan dan pengaturan hukum fungsi lembaga perlindungan saksi dan korban dalam menjalankan fungsinya sebagai lembaga perlindungan saksi dan korban tindak pidana di Indonesia. Penelitian ini mengunakan metode penelitian normative dengan jenis pendekatan perundang-undangan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kedudukan dan pengaturan hukum fungsi lembaga perlindungan saksi dan korban dalam menjalankan fungsinya sebagai lembaga perlindungan saksi dan korban tindak pidana di Indonesia

Published

2024-12-20