PEMBERIAN REMISI BAGI NARAPIDANA KORUPSI: DILEMATIKA PENEGAKAN HUKUM
Keywords:
Remisi, Narapidan, KorupsiAbstract
Remisi merupakan suatu bentuk pengurangan hukuman yang merupakan hak dari setiap nara pidana termasuk nara pidana tindak pidana korupsi, adanya kebijakan pemberian remisi bagi tindak pidana korupsi telah menuai banyaknya pro dan kontra di tengah-tengah masyarakat. Bagi pihak yang pro dengan kebijakan remisi terhadap tindak pidana korupsi, mereka berpendapat bahwa remisi bagi narapidana korupsi justru merupakan bagian pengakuan dan penjaminan terhadap hak asasi manusia. Dapat dilihat hal ini dikarenakan mereka melihat dari sisi keadilan dari narapidana. Dalam perspektif Hak Asasi Manusia pemberian remisi terhadap tindak pidana korupsi merupakan hal yang wajar, karena di dalam Hak Asasi Manusia mengatur mengenai adanya prinsip kesetaraan atau persamaan dihadapan hukum, adanya persamaan dihadapan hukum merupakan hak nara pidana, sehingga tidak boleh adanya diskriminasi antara seorang narapidana dengan narapidana lainnya. Namun dalam perspektif keadilan masyarakat, banyak pihak yang menolak pemberian remisi bagi tindak pidana korupsi karena telah melukai rasa keadilan bagi masyarakat. Sebagaimana tindak pidana korupsi telah merugikan masyarakat sehingga terhambatnya kesehjateraan bagi masyarakat. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis normatif dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan konseptual.