PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NASABAH PINJAMAN ONLINE FINTECH DI INDONESIA
Keywords:
Pinjaman online, Fintech, Otoritas Jasa KeuanganAbstract
Tujuan penelitian untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap nasabah pinjaman online di Indonesia Adapun permasalahan dalam penelitian ini adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No 77 POJK 01 2016 belum secara maksimal melindungi segala kepentingan penerima pinjaman online dalam hal ini nasabah Regulasi tersebut belum memuat secara tegas tentang sanksi pidana dimana masih mengacu kepada undang undang ITE Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif atau dikenal dengan penelitian kepustakaan yaitu meneliti bahan bahan kepustakan yang ada sesuai dengan permasalahnnya dan sumber bahan hukum digunakan sumber bahan hukum primer sekunder tersier Dari hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan dibutuhkannya peningkatan perlindungan preventif maupun represif Hal penting lain sudah perlu dibentuk undang undang yang mengatur secara khusus terkait pinjaman online fintech dan undang undang yang mengatur secara khusus tentang perlindungan data pribadi dengan segala muatan pidananya < p> < div> < div> < div>
