HUKUMAN KEBIRI TERHADAP PELAKU KEKERASAN SEKSUAL DIKAITKAN DENGAN PRINSIP PENGHORMATAN TERHADAP MARTABAT MANUSIA
Keywords:
Hukum Kebiri, Kekerasan Seksual, Martabat ManusiaAbstract
Hukuman kebiri yang dimaksudkan memberi efek jera kepada masyarakat yang berpotensi melakukan kekerasan seksual, menjadi perdebatan manakala dipersandingkan dengan prinsip penghormatan terhadap martabat manusia sebagai kristalisasi HAM. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui implementasi hukuman kebiri bagi pelaku kekerasan seksual di Indonesia dikaitkan dengan perlindungan terhadap martabat manusia, serta untuk mengetahui hambatan pelaksanaan hukuman kebiri tersebut. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif, dengan data sekunder yang terdiri atas bahan hukum primer, sekunder dan tertier. Hasil penelitian didapat, bahwa hukuman kebiri tidak dapat diterapkan karena sejumlah persoalan, di antaranya, hukuman kebiri melanggar HAM sebab hukuman ini menderogasikan harkat dan martabat seseorang. Di samping itu dokter atau tenaga medis lain menolak menjadi eksekutor hukuman kebiri serta ketiadaan petunjuk pelaksanaan teknis sebagaimana disyaratkan UU No.17/2016.